top of page

TEKNISI RUANG TERBATAS
BNSP

TRAINING OVERVIEW

Training Teknisi Ruang Terbatas (Confined Space) merupakan program kerjasama dengan BNSP untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).

 

Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.

OUTLINE TRAINING TEKNISI RUANG TERBATAS BNSP:

  • Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3

  • Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja

  • Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja

  • Menggunakan Alat Pelindung Diri

  • Melakukan Pemadaman Kebakaran

  • Mengoperasikan Peralatan Pemadaman Kebakaran

  • Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)

  • Mengoperasikan Alat Uji Gas

  • Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja

  • Melakukan Pertolongan Pada Korban

PERSYARATAN PESERTA :

1.Copy Ijazah minimal SLTA/sederajat

2.CV Terbaru minimal pengalaman 2 tahun dalam bidang Teknisi Ruang Terbatas.

3.Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk jabatan Teknisi Ruang Terbatas, atau telah berpengalaman kerja sebagai Teknisi Ruang Terbatas minimal 2 tahun secara berkelanjutan

4.Fotocopy KTP, Pas Photo terakhir berwarna merah ukuran 3X4 2 lembar

DURASI PELATIHAN

Durasi Training selama 1 hari + 1 hari ujian Sertifikasi BNSP

bottom of page