TEKNISI RUANG TERBATAS
BNSP
TRAINING OVERVIEW
Training Teknisi Ruang Terbatas (Confined Space) merupakan program kerjasama dengan BNSP untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.
OUTLINE TRAINING TEKNISI RUANG TERBATAS BNSP:
-
Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3
-
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
-
Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
-
Menggunakan Alat Pelindung Diri
-
Melakukan Pemadaman Kebakaran
-
Mengoperasikan Peralatan Pemadaman Kebakaran
-
Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
-
Mengoperasikan Alat Uji Gas
-
Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja
-
Melakukan Pertolongan Pada Korban
PERSYARATAN PESERTA :
1.Copy Ijazah minimal SLTA/sederajat
2.CV Terbaru minimal pengalaman 2 tahun dalam bidang Teknisi Ruang Terbatas.
3.Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk jabatan Teknisi Ruang Terbatas, atau telah berpengalaman kerja sebagai Teknisi Ruang Terbatas minimal 2 tahun secara berkelanjutan
4.Fotocopy KTP, Pas Photo terakhir berwarna merah ukuran 3X4 2 lembar
DURASI PELATIHAN
Durasi Training selama 1 hari + 1 hari ujian Sertifikasi BNSP