PETUGAS PENANGANAN BAHAYA GAS H2S BNSP
TRAINING OVERVIEW
Pengelolaan dan penanganan kerja menggunakan H2S harus dilakukan oleh SDM yang berkompeten serta ditangani secara professional dan kredibel. Guna mendorong dan merealisasikan SDM yang memiliki kompetensi dalam penanganan H2S, maka Kementrian ESDM melalui PERMEN no. 20 tahun 2008 telah menetapkan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional di Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib. Pelatihan H2S diperlukan untuk siapa saja yang bekerja di industri minyak dan petrokimia. Pelatihan Hidrogen Sulfida diperlukan untuk semua karyawan yang terlibat dalam eksplorasi minyak, produksi dan pemurnian sebagai panduan bekerja dengan aman di sekitar hidrogen sulfida. Karyawan dan Management perusahaan harus menyadari sifat dan karakteristik H2S. Program Pelatihan H2S mengajarkan bagaimana mengenali Hidrogen Sulfida dan kemungkinan risikonya muncul di area kerja dan penentuan tindakan pengendalian yang diperlukan untuk bekerja dengan Hidrogen Sulfida dengan aman. Pelatihan H2S disesuaikan dengan standar yang direkomendasikan API 49, ANSI Z390.1 dan standar peraturan lainnya
OUTLINE TRAINING PETUGAS PENANGANAN BAHAYA GAS H2S BNSP:
•Peraturan Perundangan Terkait K3
•Pengenalan Karakteristik H2S•Bahaya dan Risiko H2S
•Identifikasi Hazardous Area
•Sistem Proteksi H2S dan Alat Pelindung Diri
•Program Inspeksi dan Safety Permit
•Self Contained Breathing Apparatus•Gas Detector
•Pengendalian dan Pencegahan Bahaya H2S ditempat kerja
•Penanggulangan Keadaan Darurat
•Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
PERSYARATAN PESERTA :
1.Copy Ijazah minimal SLTA/sederajat
2.CV Terbaru minimal pengalaman 2 tahun dalam bidang Petugas H2S.
3.Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk jabatan Petugas H2S, atau telah berpengalaman kerja sebagai Petugas H2S minimal 2 tahun secara berkelanjutan
4.Fotocopy KTP, Pas Photo terakhir berwarna merah ukuran 3X4 2 lembar
DURASI PELATIHAN
Durasi Training selama 1 hari + 1 hari ujian Sertifikasi BNSP